Berikut ini adalah daftar pos-pos pelayanan PBB di Semarang. Yang sering kita lakukan kalau bolak-balik pos-pos pelayanan PBB adalah : cek PBB/NJOP tahun yang bersangkutan guna perhitungan pajak penjual dan pajak pembeli, minta print-out PBB 10 tahun terakhir sebagai syarat transaksi, minta salinan PBB yang hilang, minta permohonan NJOP awal tahun sebelum PBB keluar dan kadang-kadang diminta vendor untuk membayarkan PBB propertinya.
Pos Pelayanan PBB Wilayah I
Berkantor di Jl. Kanguru Raya No. 3, meliputi :
- Kecamatan Gayamsari
- Kecamatan Semarang Timur
- Kecamatan Pedurungan
- Kecamatan Genuk
Pos Pelayanan PBB Wilayah II
Berkantor di Jl. Ade Irma Suryani No. 24, meliputi :
- Kecamatan Semarang Tengah
- Kecamatan Semarang Utara
- Kecamatan Semarang Selatan
- Kecamatan Gajah Mungkur
Pos Pelayanan PBB Wilayah III
Berkantor di Jl. Ronggolawe Selatan No. 4, meliputi :
- Kecamatan Semarang Barat
- Kecamatan Ngaliyan
- Kecamatan Tugu
- Kecamatan Mijen
Pos Pelayanan PBB Wilayah IV
Berkantor di Jl. Prof. Dr Sudharto No.116, meliputi :
- Kecamatan Banyumanik
- Kecamatan Tembalang
- Kecamatan Gunungpati
- Kecamatan Candisari

