Yang Perlu Diperhatikan Dalam Transaksi JUAL-BELI
- Pajak Penjual (PPh) dibayar oleh pemilik ruko
- Pajak Pembeli (BPHTB) dibayar oleh pembeli ruko
- PPn dibayar oleh pemilik / pembeli ruko (jika ada)
- Apakah ruko tersebut dijaminkan di bank / dibebani hak tanggungan atau tidak
- Biaya notaris dibayar oleh pembeli ruko
- Biaya KPR dibayar oleh pembeli ruko
- Biaya renovasi ruko ditanggung oleh pemilik / pembeli ruko
- Jika listrik, telepon dan PAM ruko tidak berfungsi, biaya penyambungan kembali menjadi tanggungan pemilik / pembeli ruko
- Pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya
- Jika beli ruko dalam kondisi masih gambar atau sedang dibangun, dan pihak pembeli menghendaki adanya perubahan atau penambahan pada bangunan ruko, maka harus dibicarakan di depan tentang biaya-biaya tambahan yang muncul sebagai akibat dari perubahan atau penambahan bangunan ruko tersebut
- Proses transaksi jual-beli di notaris tidak bisa dilakukan secara mendadak, karena membutuhkan waktu untuk persiapan dan pengecekan dokumen, penyetoran serta verifikasi pajak penjual dan pajak pembeli, dll
- Proses pengajuan KPR membutuhkan waktu, sangat disarankan untuk mengajukan permohonan KPR ke beberapa bank sekaligus untuk mempersingkat waktu
Sedangkan hal-hal yang perlu disepakati mengenai pembayaran/pelunasan jual-beli ruko jika ada keseriusan dari pihak pembeli, adalah sebagai berikut :
- Besarnya uang tanda jadi/uang muka/down payment
- Kapan waktu pembayaran/pelunasan pembelian ruko setelah tanda jadi/uang muka/down payment dibayarkan
- Kapan waktu tanda tangan akta jual beli di notaris
- Konsekuensi pada uang tanda jadi/uang muka/down payment jika salah satu pihak membatalkan transaksi jual-beli

