Yang Perlu Diperhatikan Dalam Transaksi SEWA-MENYEWA
- PBB dibayar oleh pemilik / penyewa ruko
- PPh dibayar oleh pemilik / penyewa ruko
- PPn dibayar oleh penyewa (jika ada)
- Besarnya nominal uang jaminan / security deposit (dibayarkan di depan pada saat transaksi)
- Biaya notaris dibayar oleh pihak penyewa
- Denda keterlambatan per hari jika masa sewa berakhir
- Grace period untuk renovasi
- Surat keterangan dari bank jika ruko tersebut dijaminkan oleh pemilik
- Asuransi, pemilik meng-asuransi-kan bangunan ruko, sedangkan penyewa meng-asuransi-kan barang-barang, peralatan, perlengkapan kantor dan lain-lainnya milik penyewa yang berada di dalam bangunan ruko yang disewanya tersebut.
- Pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya (jika ada)
- Proses transaksi sewa-menyewa di notaris tidak bisa dilakukan secara mendadak, karena membutuhkan waktu untuk persiapan dan pengecekan dokumen, dll
- Jika listrik, telepon dan PAM ruko tidak berfungsi, biaya penyambungan kembali menjadi tanggungan pemilik / penyewa ruko
- Jika selama masa sewa, fasilitas tandon air dan septic tank yang berada di dalam tanah, dan fasilitas-fasilitas lainnya rusak / retak / bocor / rembes menjadi tanggungan pemilik / penyewa ruko
Sedangkan hal-hal yang perlu disepakati mengenai pembayaran/pelunasan sewa-menyewa ruko jika ada keseriusan dari pihak penyewa, adalah sebagai berikut :
- Besarnya nominal uang tanda jadi/uang muka/down payment
- Kapan waktu pembayaran/pelunasan sewa-menyewa ruko setelah tanda jadi/uang muka/down payment dibayarkan
- Kapan waktu tanda tangan akta sewa-menyewa di notaris
- Konsekuensi pada uang tanda jadi/uang muka/down payment jika salah satu pihak membatalkan transaksi sewa-menyewa

